Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) akhirnya resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No 120/PMK 010/2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menuturkan bahwa hal ini dinilai positif mengingat insentif diskon pajak yang diberikan dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, dengan kata lain memberi dampak baik bagi produsen untuk dapat beroperasi lebih tinggi.
Dikutip dari Bisnis.com, Kementerian Perindustrian mencatat hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsung 38.000 orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Adapun insentif perpanjangan PPnBM ini meliputi:
1. PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc,
2. PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc,
3. PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Dengan adanya fasilitas perpanjangan diskon PPnBM ini juga memberikan dampak berganda (Multiplier Effect) terhadap permintaan, penyerapan tenaga kerja, maupun sektor penunjang lainnya.
Sumber :
- https://finance.detik.com/industri/d-5727619/resmi-diskon-ppnbm-100-mobil-diperpanjang-sampai-akhir-tahun
- https://news.ddtc.co.id/diskon-pajak-mobil-100-akhirnya-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-32913?page_y=0
- https://www.antaranews.com/berita/2398329/pemerintah-resmi-perpanjang-diskon-ppnbm-hingga-desember-2021